Indonesia Implements Significant Changes to the Tax Holiday System in Indonesia

Indonesia baru-baru ini menerapkan perubahan signifikan terkait Tax Holiday, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2021. Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan insentif bagi para wajib pajak, khususnya terkait investasi dan realisasi produksi. Mari kita telaah beberapa poin kunci dari perubahan ini.

1. Proses Pengajuan Melalui OSS ke MoF
Sistem Online Single Submission (OSS) masih menjadi pintu gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengajukan libur pajak. Namun, setelah pengajuan disetujui, wajib pajak diwajibkan mengirimkan laporan tahunan tentang investasi dan realisasi produksi.

2. Konsekuensi Tepat Waktu
PMK-130 menetapkan bahwa kewajiban pengajuan laporan tahunan harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah akhir tahun. Kegagalan melakukannya dapat mengakibatkan surat peringatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dan berpotensi memicu pemeriksaan pajak.

3. Batas Waktu Pengajuan Proposal
Penting untuk dicatat bahwa proposal Tax Holiday hanya dapat diajukan hingga empat tahun setelah tanggal efektif PMK-130, atau tepatnya hingga 8 Oktober 2024.

4. Ketentuan Transisi
PMK-130 juga menyertakan ketentuan transisi yang relevan:

  1. Wajib pajak yang telah mendapatkan Tax Holiday berdasarkan peraturan "lama" dapat terus menggunakan fasilitas tersebut hingga akhir periode.
  2. Pengajuan Tax Holiday oleh wajib pajak di luar industri pioneer yang syaratnya belum diputuskan, akan diproses sesuai dengan PMK-130, dengan komitmen untuk merealisasikan rencana investasi.
  3. Wajib pajak yang telah mendapatkan lisensi dari OSS sejak 27 November 2018 hingga diterbitkannya PMK-130 dapat mengajukan permohonan Tax Holiday sejalan dengan syarat-syarat terkini.
  4. Wajib pajak yang telah diberikan Tax Holiday berdasarkan peraturan "lama" namun belum menggunakannya dapat mengajukan permohonan penggunaan berdasarkan PMK-130, dengan ketentuan pelaporan dan penentuan produksi komersial mengacu pada peraturan DGT sebelumnya.

 

Sumber: PWC


Related Post

卡拉旺地区与全球领先企业合作

卡拉旺地区与全球领先企业合作

印尼政府将卡拉旺地区定位为产业中心

印尼政府将卡拉旺地区定位为产业中心

卡拉旺产业新城开工仪式

卡拉旺产业新城开工仪式