Daftar positif investasi mengklasifikasikan bidang usaha ke dalam empat kategori, yaitu sektor prioritas, bidang usaha dengan persyaratan khusus, bidang usaha terbuka untuk perusahaan besar dengan kemitraan wajib, dan bidang usaha terbuka penuh untuk penanaman modal asing. Insentif fiskal dan non-fiskal tersedia untuk sektor-sektor prioritas. Investor yang ingin memperluas operasinya di Asia Tenggara dapat mempelajari persyaratan sektoral yang tercantum di bawah ini.
Peraturan Presiden Indonesia 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (PR49/2021) meliberalisasi banyak sektor bisnis untuk investasi asing. Dijuluki daftar investasi positif, PR49/2021 meliberalisasi lebih dari 200 lini bisnis, termasuk transportasi, energi, dan telekomunikasi.
Prinsip umum di bawah daftar investasi positif adalah bahwa suatu sektor bisnis terbuka untuk 100 persen investasi asing kecuali tunduk pada jenis pembatasan tertentu. Peraturan tersebut merupakan salah satu liberalisasi terbesar dalam pembatasan kepemilikan asing di lndonesia sejak daftar negatif investasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1980-an.
Untuk diklasifikasikan sebagai sektor prioritas, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut: A. Harus padat karya. B. Harus padat modal. C. Harus menjadi bagian dari proyek/program nasional. D. Harus berorientasi ekspor. E. Harus melibatkan industri perintis (terbarukan, penyulingan minyak, logam, dll.). F. Harus memanfaatkan teknologi canggih. G. Wajib melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Terdapat 246 bidang usaha yang masuk dalam kategori daftar investasi positif ini. Selain itu, usaha di sektor prioritas berhak atas serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal.
Sumber: asiainvestmentresearch.org