Memahami Perbedaan PPJB dan AJB Panduan Penting Sebelum Membeli Properti image

Dalam transaksi properti, Anda mungkin sering mendengar istilah Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, apakah Anda sudah benar-benar memahami perbedaan keduanya? Jika Anda ingin membeli properti, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi, penting untuk memahami fungsi dan peran kedua dokumen ini karena keduanya berperan penting dalam proses jual beli properti.

Apa bedanya PPJB dan AJB? Berikut penjelasannya:

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) adalah dokumen yang dibuat saat pembeli belum melunasi seluruh harga properti. Dokumen ini mencantumkan harga, jadwal pembayaran, dan syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nanti. Selama proses ini, sertifikat properti tetap atas nama penjual hingga semua pembayaran selesai.

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT setelah pembeli melunasi properti. AJB menandakan bahwa transaksi jual beli telah selesai dan pembeli menjadi pemilik baru secara hukum.

Namun, AJB bukan bukti sah kepemilikan properti. Bukti sah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

 

Sumber: CNBCIndonesia.com


Related Post

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029