Peraturan Pemerintah Indonesia 78 Tahun 2019 (PP 78/2019), menetapkan berbagai insentif pajak penghasilan untuk bisnis yang berinvestasi di provinsi tertentu (seperti Aceh, Jabodetabek, dan Riau) dan industri, seperti kelautan dan perikanan, farmasi, IT, dan energi antara lain di dalam negeri.
Insentif ini datang dalam bentuk pengurangan pajak, percepatan penyusutan aset tetap berwujud, dan amortisasi aset tak berwujud yang dipercepat. Aturan itu juga menambah jangka waktu kompensasi rugi fiskal, selain menetapkan tarif pajak penghasilan atas dividen bagi wajib pajak asing sebesar 10 persen.
Pemerintah menawarkan pemotongan pendapatan bersih sebesar 30 persen dari total nilai investasi. Ini dibebankan sebesar lima persen per tahun selama enam tahun, dalam bentuk aset tidak berwujud, termasuk tanah.
Sumber: asiainvestmentresearch.org