Persyaratan Kepemilikan Properti Warga Asing di Indonesia

Terkait kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia harus memberikan manfaat positif kepada negara, seperti berbisnis, bekerja, atau berinvestasi. Mereka juga perlu memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor, visa, atau izin tinggal yang sah.

Untuk kepemilikan properti itu sendiri, warga asing diperbolehkan membeli rumah baru (primary) atau rumah lama (secondary), serta mendapatkan hak atas tanah. Untuk rumah tapak, hak pakai diberikan, sedangkan untuk unit rumah susun, mereka dapat memperoleh hak milik satuan.

Selanjutnya, ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam hal harga properti dan luas tanah. Harga minimal properti ditetapkan sesuai wilayah, dan peraturan ini diatur dalam Kepmen ATR/BPN No. 1241/SK/HK.02/IX/2022. Sementara untuk luas tanah dan jumlah unit, warga asing hanya diperkenankan memiliki satu unit rumah tapak dengan luas tanah maksimal 2000m2. Namun, untuk unit rumah susun, tidak ada batasan terkait luas atau jumlah unit yang dapat dimiliki.

Dalam hal perjanjian jual beli (PPJB), penting untuk mencatat bahwa semua PPJB yang sudah ada sebelum 12 September 2022 masih sah dan dapat diubah menjadi akta jual beli yang sesuai dengan peraturan sebelum berlakunya Kepmen ATR/KBPN No. 1241/SK/HK.02/IX/2022. Bagi warga asing yang termasuk dalam kategori diaspora, diberlakukan diskon sebesar 75% dari harga yang tercantum dalam Kepmen ATR/KBPN No. 1241/SK/HK.02/IX/2022.

Dengan memahami persyaratan dan batasan ini, warga asing dapat mengikuti langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh kepemilikan properti di Indonesia dengan tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia


Related Post

Insentif Pajak PMK-153 untuk Perusahaan R&D di Indonesia

Insentif Pajak PMK-153 untuk Perusahaan R&D di Indonesia

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday