Kegiatan R&D dan Program Pelatihan

Wajib Pajak yang terlibat dalam inisiatif R&D dapat menerima fasilitas pajak sebesar 300 persen dalam pengurangan pendapatan kotor dari total biaya yang dikeluarkan. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus melakukan litbang yang dinilai oleh pemerintah dapat memajukan perekonomian nasional, industri dan teknologi baru, atau alih teknologi asing kepada pengusaha lokal.

Investor yang ingin memulai program pemagangan atau kegiatan pelatihan untuk mengembangkan pekerja berdasarkan 'kompetensi tertentu' dapat menerima pengurangan pendapatan kotor hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Peraturan tersebut mendefinisikan kompetensi tertentu sebagai pengembangan sumber daya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri dan bisnis nasional.

 

Sumber: asiainvestmentresearch.org


Related Post

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday

Meningkatkan Investasi Melalui Proyek Strategis dan Audit Lapangan

Meningkatkan Investasi Melalui Proyek Strategis dan Audit Lapangan