Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pemilikan properti bagi orang asing. Bagi mereka yang ingin memiliki rumah tapak, diberlakukan Hak Pakai dengan durasi 80 tahun yang terbagi dalam tiga tahap (30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaharuan 30 tahun).
Selain rumah tapak, orang asing juga bisa memiliki rumah susun dengan variasi hak kepemilikan seperti Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam hal rumah susun dengan Hak Milik, durasi kepemilikan mencapai 80 tahun dengan pembagian tahapan yang memberikan kepastian hukum. Meskipun tanahnya tidak dimiliki, kepemilikan unit apartemen tetap sah.
Penting untuk dicatat bahwa properti yang dibangun di kawasan dengan Hak Pengelolaan memiliki ketentuan tersendiri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Baik warga negara asing maupun Indonesia, jika properti memiliki hak bawahannya dalam bentuk Hak Pengelolaan, akan dikenakan biaya tambahan untuk Rekomendasi HPL dalam segala tindakan hukum. Namun, terdapat pengecualian untuk properti di kawasan ekonomi khusus, perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Penting diingat bahwa meskipun hak kepemilikan diatur dengan ketat, pemilik unit apartemen tetap berkewajiban untuk membayar pajak terkait tanah. Aturan ini memastikan bahwa pemilikan properti oleh orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan berkelanjutan dalam sektor properti.
Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia