Sertifikat Properti

Membeli properti di Indonesia sebagai warga asing merupakan langkah yang cukup terstruktur dan diatur secara ketat oleh hukum. Proses ini melibatkan pemegang paspor/visa serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Meskipun terdapat perbedaan dalam jenis izin tinggal, proses perolehan properti memiliki persamaan yang kuat, dengan beberapa poin penting yang membedakan kedua kelompok ini.

Kedua kelompok, pemegang paspor/visa dan pemegang KITAS/KITAP, harus memenuhi syarat hukum berupa keberadaan yang sah di Indonesia. Langkah pertama adalah menghubungi penjual properti untuk menetapkan Pesanan Pembelian dan menandatangani Perjanjian Jual Beli di hadapan seorang Notaris. Setelah itu, pajak terkait properti, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses sertifikasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan properti. Sertifikat ini memiliki peran ganda sebagai bukti kepemilikan dan persyaratan dana untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal, baik bagi pemegang paspor/visa maupun pemegang KITAS/KITAP.

Meskipun persamaan dalam proses perolehan properti, terdapat perbedaan penting antara pemegang paspor/visa dan pemegang KITAS/KITAP. Pemegang paspor/visa memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan jenis visa yang dimilikinya, sedangkan pemegang KITAS memiliki izin tinggal dengan batas waktu tertentu yang perlu diperpanjang secara berkala. Sementara itu, pemegang KITAP memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Pemegang KITAP juga dianggap memiliki keamanan hukum yang lebih kuat daripada pemegang paspor/visa. Ada kemungkinan bahwa beberapa jenis properti atau lokasi tertentu memiliki peraturan yang berbeda tergantung pada jenis izin tinggal yang dimiliki, sehingga penting untuk memahami peraturan yang berlaku di wilayah tersebut sebelum memutuskan untuk membeli properti. Dengan memahami perbedaan ini, pemegang izin tinggal dapat mengikuti langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh kepemilikan properti dengan jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia


Related Post

Transformasi Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia

Transformasi Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia

Perkembangan Panel Surya di Indonesia pada 2024

Perkembangan Panel Surya di Indonesia pada 2024

Strategi Proteksi Kebakaran: Dari Material Tahan Api Hingga Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Strategi Proteksi Kebakaran: Dari Material Tahan Api Hingga Pengembangan Profesional Berkelanjutan