New Opportunities for Companies Outside the Pioneer Industries in indonesia

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki iklim investasi dengan memperbarui dan menyempurnakan fasilitas Tax Holiday berdasarkan PMK-130. Salah satu perubahan utama adalah pembukaan peluang bagi perusahaan yang tidak terdaftar sebagai "Industri Pioneer" untuk mengajukan permohonan fasilitas ini. Bagian B PMK-130 menyoroti prosedur khusus yang harus diikuti oleh perusahaan yang ingin mengambil keuntungan dari fasilitas ini.

Untuk perusahaan di luar daftar industri pioneer, PMK-130 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan melalui saluran terpisah ke Kementerian Keuangan. Salah satu langkah penting adalah pengisian formulir penilaian mandiri yang mencakup kriteria seperti hubungan lokal, nilai tambah, inovasi teknologi, dan dukungan terhadap proyek strategis nasional. Perusahaan harus memperoleh skor minimal 80 dalam formulir ini.

Proses pengajuan di bawah saluran ini memungkinkan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau secara manual jika OSS tidak tersedia. Pengajuan melalui OSS harus dilengkapi dengan salinan lunak dari dokumen tertentu, termasuk daftar aset tetap dalam rencana investasi modal, surat keterangan pajak untuk pemegang saham domestik, studi yang menunjukkan pemenuhan kriteria industri pioneer, dan formulir penilaian kriteria kuantitatif.

Meskipun tantangan mungkin ada, pembukaan pintu bagi perusahaan di luar industri pioneer adalah langkah positif dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di Indonesia. Dengan pembaruan terbaru PMK-130, perusahaan memiliki kesempatan untuk membuktikan kontribusi mereka dalam meningkatkan kemakmuran nasional, bahkan jika mereka tidak termasuk dalam kategori industri pioneer.

 

Sumber: PWC


Related Post

Daftar Produsen Baterai Mobil Listrik Terbesar di Dunia

Daftar Produsen Baterai Mobil Listrik Terbesar di Dunia

Indonesia Menuju Pusat Produsen Baterai Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

Indonesia Menuju Pusat Produsen Baterai Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

Kebijakan PPN Tetap 11% pada 2025: Tantangan dan Peluang

Kebijakan PPN Tetap 11% pada 2025: Tantangan dan Peluang