Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. Hal ini diberlakukan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19. Pengawasan Mudik Lebaran akan dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan virus COVID-19 dan pemerintah daerah. Terdapat beberapa titik pengecekan dan penyekatan mulai dari akses utama jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan yang diantaranya adalah:
Terdapat beberapa pengecualian larangan pengoperasian transportasi darat yang berada di 1 kawasan perkotaan. Kawasan tersebut adalah:
-
Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
-
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
-
Bandung Raya
-
Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
-
Jogja Raya
-
Solo Raya
-
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
-
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Pembatasan jumlah operasional kendaraan tetap diatur sesuai dengan kebijakan tiap daerah yang diberikan pengecualian. Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut obat-obatan, dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.
Terdapat sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik selain di wilayah pengecualian yaitu kendaraan yang melintar akan dipaksa putar balik untuk kendaraan pribadi / keluarga, pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 untuk travel gelap, dan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 untuk mobil barang yang mengangkut orang.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 dan Dirlantas Polda Metro Jaya