Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, optimis bahwa insentif dari pemerintah untuk mobil listrik akan tetap berlanjut pada tahun 2025 di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berubah di pemerintahan baru.
Saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk pembelian mobil listrik, seperti pembebasan aturan ganjil-genap di beberapa daerah serta potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di tingkat pusat, insentif termasuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dimulai sejak 2023. Insentif ini awalnya hanya berlaku pada 2023, tetapi kemudian diperpanjang hingga 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan masa berlaku insentif mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2024. Jika tidak ada peraturan baru dari Kementerian Keuangan, insentif ini akan berakhir pada tahun ini.
Sumber: cnnindonesia.com