Izin usaha yang diberikan Indonesia adalah, hak pakai hasil, hak guna bangunan, dan hak pakai hasil untuk investor asing dan ada beberapa sertifikat tanah yang harus diketahui oleh investor asing, yaitu, Hak pengelolaan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak untuk membangun, Hak milik atas satuan-satuan susun, Hak atas ruang bawah tanah dan atas tanah, dan Pendaftaran tanah.
Ada dua macam hak pakai hasil, yaitu hak pakai hasil selama waktu tertentu dan hak pakai hasil atas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu. Hak atas tanah ini biasanya mengacu pada hak untuk menggunakan/memanen tanah yang langsung dimiliki oleh negara atau tanah pribadi. Tanah ini juga dapat digunakan untuk membangun situs selain untuk tujuan pertanian.
Hak pakai hak untuk jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan, warga negara asing, serta badan dan warga negara setempat. Ini meliputi tanah negara, tanah hak milik, dan hak untuk mengelola tanah.
Jika diberikan untuk tanah negara dan hak untuk mengelola tanah, maka hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak tersebut dapat diperpanjang selama 30 tahun lagi (total 80 tahun). Sebelumnya, gelar HP hanya dapat diberikan selama 25 tahun, dan diperpanjang selama 20 tahun, sebelum diperpanjang lagi selama 25 tahun (total 70 tahun).
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak milik yang diberikan atas tanah negara atau hak milik kepada warga negara Indonesia. Tujuan mendirikan atau menggunakan bangunan di atas tanah. Jangka waktu maksimum untuk HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang lagi untuk 30 tahun berikutnya (total 80 tahun).
Sumber: asiainvestmentresearch.org