Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal atau ekspansi ke industri padat karya atau pionir dapat menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modalnya dalam bentuk aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama selama jangka waktu tertentu.
Kementerian Perindustrian mendefinisikan industri padat karya sebagai industri yang mempekerjakan minimal 200 tenaga kerja dengan biaya tenaga kerja tidak melebihi 15 persen dari biaya produksi, sedangkan Kementerian Keuangan mendefinisikan industri pionir sebagai industri yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. sekitarnya, memperkenalkan teknologi baru, dan memberikan nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Sumber: asiainvestmentresearch.org