Indonesia telah meningkatkan dan meningkatkan insentif yang ditawarkan kepada bisnis dalam upaya untuk memacu investasi asing dan domestik ke dalam negeri. Insentif ini termasuk pengurangan pajak jangka panjang untuk investasi besar, tidak ada bea impor/cukai, dan proses imigrasi yang disederhanakan.
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan dan meningkatkan insentif yang ditawarkan kepada bisnis dalam upaya untuk memacu investasi asing dan domestik ke dalam negeri. Hal ini terlihat ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 diluncurkan sebagai salah satu reformasi ekonomi paling signifikan sejak 1998. Undang-undang tersebut menghapus lebih dari 70 undang-undang tenaga kerja, pajak, dan undang-undang penting lainnya untuk mengurangi inefisiensi birokrasi, menyederhanakan bisnis persyaratan lisensi, dan meliberalisasi lebih banyak industri untuk investor asing.
Perusahaan yang berinvestasi dalam jumlah tertentu di salah satu dari 246 lini bisnis prioritas akan diberikan insentif fiskal dan non-fiskal. Insentif fiskal termasuk pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50 persen untuk investasi antara 100 miliar rupiah (US$6,6 juta) dan 500 miliar rupiah (US$33,3 juta) untuk jangka waktu lima tahun dan pengurangan CIT 100 persen untuk investasi di atas 500 miliar rupiah (US$ $33,3 juta) untuk jangka waktu antara lima dan 20 tahun. Selain itu, terdapat tunjangan pajak yang tersedia dalam bentuk pengurangan 30 persen penghasilan kena pajak atas total investasi selama enam tahun, tarif pajak pemotongan khusus atas dividen sebesar 10 persen, dan rugi pajak yang dialihkan hingga 10 tahun.
Sumber: asiainvestmentresearch.org