Pemerintah Indonesia telah mengambil serangkaian langkah dan memberikan insentif untuk merangsang adopsi kendaraan listrik di negara ini. Salah satu insentif utama adalah pembebasan atau diskon pajak bagi pembeli mobil listrik, bersama dengan tarif parkir khusus dan pengecualian dari aturan ganjil-genap di sejumlah jalan utama Jakarta. Selain itu, pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan komponen lokal dalam kendaraan listrik, mendukung industri manufaktur lokal.
Dalam hal pajak, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diterapkan pada kendaraan empat roda dengan teknologi rendah karbon, memberikan diskon berdasarkan jenis bahan bakar, efisiensi, dan emisi. Insentif juga mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, dihitung berdasarkan persentase dari dasar pengenaan pajak.
Pemerintah juga fokus pada pembangunan infrastruktur pengisian daya di lokasi strategis, seperti SPBU, kantor pemerintah, dan pusat perbelanjaan, untuk meningkatkan aksesibilitas pengisian daya. Di sisi produksi, Indonesia berkomitmen membangun rantai pasok baterai EV lokal, memanfaatkan sumber daya nikel yang melimpah.
Meskipun tantangan seperti permintaan terbatas dan persaingan regional ada, pemerintah memandang investasi lokal sebagai kunci utama untuk mengurangi biaya kendaraan listrik. Pemenuhan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan revisi regulasi TKDN menjadi fokus, dengan harapan dapat memberikan insentif tambahan bagi produsen lokal.
Seiring dengan itu, kebijakan pajak pendapatan perusahaan yang lebih rendah untuk produsen kendaraan listrik yang melakukan investasi signifikan menjadi dorongan tambahan. Semua langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk memimpin dalam adopsi mobil listrik dan mendorong inovasi di sektor ini. Dengan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menciptakan ekosistem yang mendukung, Indonesia berusaha merajut masa depan yang lebih hijau melalui mobil listrik.