Per 1 Maret 2021 Bank Indonesia akan melonggarkan rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) Kredit properti hingga 100%. Artinya konsumen bisa mengajukan kredit kepemilikan properti (KPR/KPA) dengan DP (Down Payment) sebesar 0%.
Adapun beberapa jenis properti yang termasuk ke dalam kebijakan ini yaitu rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Dengan adanya kebijakan ini semakin banyak masyarakat yang berkesempatan memiliki properti di Indonesia.