Arah Kebijakan Pengembangan Kawasan Industri-1

Persyaratan kesiapan kawasan industri dalam menerima penanaman modal:

A. Lahan sudah clean and clear (sesuai RTRW sudah diakuisisi dan bersertifikat).

B. Infrastruktur di KI sudah siap (jalan, air baku, listrik, pengolahan limbah, dll) .

C. Perizinan sudah selesai (IUKI).

D. Pengelola memiliki kemampuan dan komitmen untuk menindaklanjuti kepentingan investasi.

 

Tingkat kesiapan kawasan industri dalam menerima investasi:

A. Dalam jangka pendek, kawasan industri segera siap menerima investasi.

B. Jangka menengah, kawasan industri siap menerima investasi dalam 3 tahun.

C. Jangka Panjang, kawasan industri siap menerima investasi dalam 5 tahun.

 

Sumber: kemenperin.go.id


Related Post

Sektor Strategis Industri Kendaraan Listrik Di Indonesia

Sektor Strategis Industri Kendaraan Listrik Di Indonesia

Selamat Bulan Ramadhan

Selamat Bulan Ramadhan

Selamat Hari Raya Nyepi

Selamat Hari Raya Nyepi