Persyaratan kesiapan kawasan industri dalam menerima penanaman modal:
A. Lahan sudah clean and clear (sesuai RTRW sudah diakuisisi dan bersertifikat).
B. Infrastruktur di KI sudah siap (jalan, air baku, listrik, pengolahan limbah, dll) .
C. Perizinan sudah selesai (IUKI).
D. Pengelola memiliki kemampuan dan komitmen untuk menindaklanjuti kepentingan investasi.
Tingkat kesiapan kawasan industri dalam menerima investasi:
A. Dalam jangka pendek, kawasan industri segera siap menerima investasi.
B. Jangka menengah, kawasan industri siap menerima investasi dalam 3 tahun.
C. Jangka Panjang, kawasan industri siap menerima investasi dalam 5 tahun.
Sumber: kemenperin.go.id