Arah Kebijakan Pengembangan Kawasan Industri-1

Persyaratan kesiapan kawasan industri dalam menerima penanaman modal:

A. Lahan sudah clean and clear (sesuai RTRW sudah diakuisisi dan bersertifikat).

B. Infrastruktur di KI sudah siap (jalan, air baku, listrik, pengolahan limbah, dll) .

C. Perizinan sudah selesai (IUKI).

D. Pengelola memiliki kemampuan dan komitmen untuk menindaklanjuti kepentingan investasi.

 

Tingkat kesiapan kawasan industri dalam menerima investasi:

A. Dalam jangka pendek, kawasan industri segera siap menerima investasi.

B. Jangka menengah, kawasan industri siap menerima investasi dalam 3 tahun.

C. Jangka Panjang, kawasan industri siap menerima investasi dalam 5 tahun.

 

Sumber: kemenperin.go.id


Related Post

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik di Indonesia

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday

Indonesia Menerapkan Perubahan Penting pada Sistem Tax Holiday

Meningkatkan Investasi Melalui Proyek Strategis dan Audit Lapangan

Meningkatkan Investasi Melalui Proyek Strategis dan Audit Lapangan