Daftar Investasi Positif adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk meliberalisasi berbagai sektor bisnis bagi investasi asing melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (PR 49/2021). Peraturan ini membuka lebih dari 200 sektor usaha, termasuk transportasi, energi, dan telekomunikasi, untuk investasi asing.
Prinsip utama dari daftar investasi positif ini adalah bahwa semua sektor bisnis pada dasarnya terbuka untuk investasi asing hingga 100 persen, kecuali jika ada pembatasan khusus yang berlaku. PR 49/2021 merupakan salah satu langkah terbesar dalam liberalisasi kepemilikan asing di Indonesia sejak diperkenalkannya daftar investasi negatif pada tahun 1980-an.
Pemerintah telah mengkategorikan sektor usaha menjadi empat kelompok utama:
1. Sektor prioritas yang mendapatkan perhatian khusus.
2. Sektor usaha yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus.
3. Sektor usaha yang terbuka untuk perusahaan besar, termasuk investor asing, namun harus bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
4. Sektor usaha yang sepenuhnya terbuka untuk investasi asing tanpa pembatasan.