Investor asing yang ingin mengoperasikan Perseroan Terbatas lokal (PT PDMN) harus memahami bahwa ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena PT PDMN hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal Tahun 2007, investor asing dilarang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham atau kepemilikan bersama dalam sebuah perusahaan adalah atas nama pihak lain. Perjanjian semacam ini, yang dikenal sebagai ‘perjanjian nominee’, sering digunakan oleh investor asing untuk menghindari peraturan dan persyaratan yang berlaku bagi mereka.
Namun, ini membawa risiko inheren karena pemegang saham lokal akan memiliki kendali penuh atas bisnis tersebut dan hak-hak investor asing tidak akan diakui oleh hukum.
Bagi investor asing yang tidak mampu mendirikan PT PMA, mereka bisa menjalin usaha patungan atau kemitraan dengan perusahaan domestik. Ini juga memungkinkan investor masuk ke industri yang membatasi kepemilikan asing tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum.
Pilihan lain adalah membeli PT PDMN yang sudah ada, tetapi entitas ini perlu diubah menjadi PT PMA. Ini juga berarti harus memiliki modal disetor sebesar 10 miliar Rupiah (US$696,000).